JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana menghapus bea materai Rp3.000 dan Rp6.000. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberlakukan harga satu materai menjadi Rp10.000. Tujuannya, untuk menyesuaikan situasi ekonomi, hukum, sosial, dan mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Rencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu. Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea materai perlu diperbarui karena sudah terlalu lama mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985. Apalagi, dalam UU tersebut dibatasi kenaikan hanya boleh 6 kali lipat dari tarif awal.
Sementara, pada UU tersebut tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal yang maksimal di harga Rp3.000 dan Rp6.000. Menurut Sri Mulyani, tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea materai tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Pada 2019 penerimaan bea materai dari RUU Bea Meterai berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun," katanya, di Gedung DPR, Senin, 24 Agustus.
BACA JUGA:
Bendahara negara ini mengatakan, terdapat enam klaster dalam RUU Bea Meterai. Di antaranya, klaster obyek dan non-obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran, dan terakhir klaster fasilitas.
Menurut Sri, dari enam klaster terebut, baru empat klaster yang dibahas. Mengingat pembahasan RUU Bea Materai pada periode 2015-2019 lalu belum selesai, maka RUU ini menjadi prolegnas prioritas 2020.
"Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut terkait kenaikan harga materai ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Bea Materai.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang, pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.