JAKARTA - Rapat Paripurna mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi inisiatif DPR.
Pengesahan ini disetujui oleh 8 fraksi dan satu fraksi menolak, yakni Fraksi PKS. Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing baik tertulis maupun dibacakan. Ini saatnya kami tanyakan kepada sidang Dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dapat disetujui jadi inisiatif DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 8 Februari. Lalu diikuti seruan persetujuan.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan alasan pihaknya menolak RUU PPP. Dia mengatakan PKS perlu waktu untuk membahas lebih lanjut soal revisi UU PPP tersebut.
"Kami dari Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dinyatakan pengambilan keputusan ada hari ini, karena masih minimnya pembahasan di baleg yang baru melaksanakan tiga kali rapat dalam rangka penyusunan rancangan UU tersebut," jelasnya.
Bukhori menilai, belum adanya perbaikan dan catatan Fraksi PKS terhadap rancangan perubahan kedua atas perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Menurutnya, metode yang digunakan dalam omnibus law harus mereformasi proses pembentukan perundang-undangan yang lebih baik dan berkualitas guna menyelesaikan problem yang tumpang tindih.
"Berkaitan dengan metode omnibus law dalam peraturan perundang-undangan fraksi PKS menegaskan bahwa metode apapun yang digunakan untuk pembentuk UU harus bertujuan untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundangan-undangan agar menjadi lebih baik berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat dan negara untuk menyelesaikan problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik dari sisi konten muatan dan teknis penataannya," kata Bukhori.
BACA JUGA:
PKS kata dia, juga berharap perbaikan UU PPP itu dapat menjadikan undang-undang yang dapat diakses publik dengan mudah. "Selain itu upaya perbaikan ini juga dalam rangka menghasilkan sebuah database peraturan perundang-undangan yang lebih mudah diakses masyarakat awam sekalipun," tuturnya.
Yakni, tambah Bukhori, berdasarkan tema atau bidang yang mudah dimengerti serta memiliki tata urutan yang sederhana agar tidak dikesankan bahwa peraturan perundang-undangan yang dipahami dan bisa diakses oleh orang-orang tertentu.
"Jangan sampai dijadikan sarana untuk menyelundupkan berbagai kepentingan yang dapat merugikan rakyat dan negara," demikian Bukhori.