Transaksi di BEI Kena Bea Meterai Rp10.000, Ini Penjelasan DJP
ILUSTRASI/Bursa Efek Indonesia (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pengenaan bea meterai dalam Trade Confirmation (TC) surat berharga yang ditransaksikan di bursa. 

Setiap transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. 

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan,  pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Karena itu, masyarakat diminta menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa. 

"Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru UU Nomor 10 Tahun 2020," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 19 Desember.

Pengenaan bea meterai, kata Hestu, akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat. 

Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," kata dia.

Sementara itu, P.H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon mengatakan, pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, kata Valentina, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember.