Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 ribu mulai 2021. Salah satunya, karena pengaturan bea meterai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat, serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Saat ini tarif bea meterai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

Lebih lanjut, kata Suryo, harga meterai Rp3.000 itu sejak tahun 2000. Pemerintah tidak dapat menaikan kembali harga meterai karena ada batas maksimum tentang kenaikan harga dalam UU Nomor 13 Tahun 1985.

"Itulah urgensi mengapa kami perlu ubah. Dua tarif bea meterai sudah 20 tahun enggak naik. Ini dasarnya," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 30 September.

Selain tarif, kata Suryo, UU Bea Meterai yang baru juga memperluas objek yang sebelumnya hanya dokumen fisik. Dengan adanya perubahan ini, objek bea materai terdiri dari dokumen fisik maupun dokumen elektronik, yang mulai banyak digunakan seiring perkembangan zaman.

"Jadi dalam UU yang baru, objeknya dokumen tidak hanya kertas, tapi juga yang sifatnya elektronik. UU Bea Meterai itu ada Nomor 13 Tahun 1985. Saat ini sudah memasuki usia 35 tahun, jadi urgensinya sudah cukup lama dan harus menyesuaikan perubahan," tuturnya.

Suryo mengatakan, revisi UU Bea Meterai juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan UU Bea Meterai baru mulai 1 Januari 2021, akan ada sosialisasi aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung ketentuan tersebut.

"Kami di DJP dengan pihak terkait sedang menyiapkan aturan mainnya, kemudian infrastruktur. Karena ada transisi meterai lama bisa digunakan sampai satu tahun ke depan," jelasnya.