Bagikan:

JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat membeli meterai di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay. Hal ini untuk menghindari produk meterai palsu.

Pasalnya, beberapa waktu ini beredar meterai palsu di tengah masyarakat. Bahkan, meterai palsu ini dijual di market place.

VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi mengatakan, meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya Rp10 ribu. Namun, tambahnya, meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak yakni ada yang menjual di harga Rp6.000 atau Rp8.000 per keping.

"Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai," katanya mengutip Antara, Jumat, 3 Maret.

Oleh karena itu PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.

PT Pos Indonesia, lanjut Yudha, sudah dikenal sebagai institusi yang menjual meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya.

Manajer Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia, Ria Marantika menegaskan, pihaknya tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, namun demikian untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba.

Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi dan sejah tahun itu produk tersebut telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. .

"Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan," katanya.

Selain itu PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai.