Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan materai elektronik. Berbeda dengan materai konvensional, materai elektronik atau e-materai bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Lalu bagaimana cara menggunakan meterai elektronik Rp10 ribu?

Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp10 Ribu

e-Materai adalah materai sah yang bisa digunakan pada dokumen elektronik. Materai ini sah dan dilindungi oleh hukum. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sendiri akan menjual materai digital dengan harga Rp10 ribu. Siapapun bisa memiliki materai digital tersebut dan pembeliannya dilakukan secara online. Pembayaran e-Materai juga sangat mudah.

Cara menggunakan materai elektronik Rp10 ribu juga sangat mudah dan sederhana, yakni dengan membubuhkan e-Materai pada dokumen lewat sistem yang sudah ditentukan. Hal ini mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021.

Ciri Materai Elektronik Rp10 Ribu

Salah satu yang jadi kekhawatiran masyarakat dengan adanya e-Materai adalah tindak pemalsuan. Tak perlu khawatir karena masyarakat bisa melihat beberapa ciri materai elektronik Rp10 ribu yakni sebagai berikut.

  • Terdapat digit kode unik yang berupa nomor seri. Nomor tersebut dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik
  • Angka dan tulisan merujuk pada tarif
  • Adanya keterangan "Meterai Elektronik"
  • Teradapat gambar Garuda Pancasila di e-Materai

Cara Membeli Materai Elektronik

Dengan adanya materai elektronik, masyarakat tak perlu repot mencari penjual materai fisik. Pembeli bisa melakukan transaksi secara online. Cara membeli e-Materai adalah sebagai berikut.

  • Pembelian bisa dilakukan lewat situs resmi di e-meterai.co.id;
  • Pilih menu "Beli E-METERAI";
  • Setelah itu login dengan cara memasukkan email dan password. Anda harus melakukan pendaftaran untuk pembelian pertama dengan cara "Daftar di Sini";
  • Pilih tipe pemilik akun;
  • Unggah kartu identitas KTP;
  • Lengkapi data diri yang diminta, lalu ketik kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Pastikan nomor handphone Anda aktif guna kepentingan validasi;
  • Setelah itu Anda bisa melakukan pembelian e-Materai.

Cara Pakai Materai Elektronik

Cara menggunakan e-Materai sangat mudah. Anda hanya membutuhkan perangkat tambahan seperti ponsel, PC, atau laptop yang didukung dengan koneksi internet. Berikut tatacara penggunaannya.

  1. Kunjungi e-meterai.co.id;
  2. Setelah itu pilih "BELI E-METERAI";
  3. Masukkan data yang dibutuhkan untuk log ini, lalu akan muncul beberapa pilihan menu yakni Pembelian dan Pembubuhan
  4. Untuk menggunakan materai, klik Pembubuhan dengan catatan sudah melakukan pembelian materai;
  5. Input detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, hingga tipe dokumen;
  6. Setelah itu Anda akan diminta mengunggah dokumen berformat PDF;
  7. Atur posisi meterai sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  8. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu klik "Yes"
  9. Setelah itu input PIN dan proses pembubuhan telah selesai.
  10. Anda bisa mengunduh dokumen yang telah terbubuhi e-materai dan menyimpannya di perangkat elektronik Anda.

Patut diketahui bahwa e-Materai tak perlu dibubuhi tanda tangan. Informasi ini sebagaimana dijelaskan oleh DJP melalui akun @kring_pajak.

"Tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel," tulis DJP.

Selain itu merujuk pada PMK 134/2021 juga tak dijelaskan detail dan ketentuan pembubuhan tanda tangah dan stemple pada e-Materai. Masyarakat bisa langsung merasakan manfaat materai elektronik secara instan khususnya untuk transaksi elektronik.

Itulah informasi terkait cara menggunakan meterai elektronik Rp10 ribu. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.