Bagikan:

YOGYAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka oleh BKN mulai Selasa, 1 Oktober lalu. Bagi yang ingin mendaftar, salah satu hal yang harus dicermati adalah penggunaan materai. Lantas bagaimana ketentuan materai PPPK 2024 dan apakah sama dengan pemakaian materai pada CPNS?

Pendaftar PPPK harus melampirkan materai pada berkas-berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran. Sebelum diunggah ke laman SSCASN PPPK 2024, materai harus dibubuhi dengan materai terlebih dahulu. Jika pada tahun sebelumnya hanya diperbolehkan menggunakan materai elektronik, pada tahun ini ketentuannya berbeda. 

Untuk pendaftaran PPPK tahun ini, Anda bisa menggunakan e-materai ataupun materai tempel. Aturan ini diberlakukan setelah menindaklanjuti dari kendala pembelian materai elektronik yang terjadi pada pendaftaran CPNS lalu. Agar penggunaan materai tidak keliru, Anda harus tahu ketentuan pemakaian materai pada PPPK 2024.

Ketentuan Penggunaan Materai PPPK 2024

Aturan penggunaan materai untuk seleksi PPPK 2024 termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.04/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa pendaftar diberi kebebasan untuk memakai materai elektronik maupun materai tempel Rp10.000. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi PPPK 2024. Materai ini wajib dibubuhkan pada pada surat lamaran dan surat instansi yang diunggah ketika mendaftar. 

Namun pendaftar dilarang menggunakan materai bekas pakai, serta materai yang tidak memenuhi ciri-ciri sesuai peraturan perundang-undangan. Materai yang dimaksud misalnya adalah materai hasil unduhan atau edit gambar dari internet. 

Pendaftar yang memakai materai tidak sesuai ketentuan maka akan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau masuk daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

E-Materai untuk Daftar PPPK 2024 Beli Dimana?

Materai elektronik yang berlaku adalah seharga Rp10.000. Ketika membeli e-materai, biasanya Anda juga akan dikenakan biaya pembelian sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000. Apabila materai tempel bisa dibeli secara offline, maka e-materai dapat dibeli melalalui platform online. 

Berikut ini beberapa platform yang menjual e-materai untuk mendaftar PPPK 2024:

  • https://peruri.co.id
  • meterai-elektronik.com
  • https://e-meterai.live
  • https://skillacademy.com/e-meterai
  • https://tokogramedia.com/e-meterai
  • https://paper.id/e-meterai.php
  • https://emet.id
  • https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
  • https://digidoku.id
  • https://signing.id
  • https://dimensy.id/easy-dimensy
  • https://pastitah.id
  • https://sign-it.id
  • https://enforcea.com/emeterai
  • https://materai.id

Cara Membubuhkan E-meterai pada Dokumen Elektronik

Apabila Anda sudah membeli e-materai, selanjutnya bisa membubuhkan pada dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan. Berikut ini panduan cara membubuhkan e-materai pada dokumen untuk mendaftar PPPK 2024:

  1. Masuk ke platform atau website tempat Anda membeli e-materai. Kemudian pilih menu Pembubuhan pada halaman dashboard distributor.
  2. Selanjutnya klik tipe berkas yang akan dibubuhi dengan e-meterai. Kapasitas file atau berkasnya maksimal 10 MB.
  3. Lalu unggah berkas yang akan dibubuhkan e-meterai.
  4. Aturan posisi gambar materai online sesuai letak yang diinginkan atau yang dianjurkan oleh penyelenggara.
  5. Saat proses pembubuhan materai yang pertama kalinya, Anda akan diminta membuat PIN berisi 6 digit angka untuk pembubuhan berikutnya.
  6. Dokumen atau berkas yang sudah berhasil dibubuhi materai online maka akan terkirim ke e-mail secara otomatis.
  7. Silakan membuka e-mail dan mengunduh dokumen yang telah bermaterai tersebut.

Cara di atas merupakan langkah-langkah umum di banyak platform yang menjual e-materai. Jika terdapat perbedaan instruksi atau langkah-langkahnya, Anda bisa menyesuaikan kembali dengan ketentuan di platform yang Anda gunakan. 

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar

Mungkin ada dari Anda yang lebih memilih menggunakan materai tempel. Berikut ini cara tanda tangan di materai tempel yang benar untuk mendaftar PPPK 2024:

  1. Silakan mencetak dokumen yang akan ditempeli dengan meterai
  2. Kemudian rekatkan materai tempel di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Pastikan materai tertempel menyeluruh dan tidak rusak. 
  3. Jika sudah, selanjutnya tinggal memberi tanda tangan yang sebagian coretannya di atas kertas dan sebagiannya di atas meterai tempel. Berbeda dari e-meterai yang justru pemberian TTD tidak boleh terkena materainya. 
  4. Pemberian materai harus disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
  5. Jika sudah selesai, selanjutnya tinggal scan dokumen tersebut. Hasil scan menjadi berkas yang diunggah ke laman pendaftaran yakni portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Demikianlah ketentuan materai PPPK 2024 yang perlu diketahui bagi yang mendaftar seleksi ini. Pastikan menggunakan materai resmi dan melakukan pembubuhan materai secara benar agar lolos seleksi administrasi. Baca juga syarat dan cara mendaftar PPPK terbaru.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…