Bagikan:

YOGYAKARTA - Banyak pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 umumnya melakukan pembelian e-materai di website PERURI. Untuk menjawab kebutuhan para pembeli materai elektronik, PERURI menyediakan sejumlah layanan. Salah satunya adalah layanan refund e-materai PERURI yang bisa dilakukan oleh pembelinya. 

Dalam pendaftaran seleksi CPNS, e-materai digunakan sebagai bukti keabsahan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran. Sebagian pendaftar CPNS membeli e-materai dalam jumlah banyak sekaligus. Meski yang digunakan untuk persyaratan hanya 2, namun tidak sedikit pendaftar yang membeli e-materai lebih dari itu. 

Bagi Anda yang memiliki sisa e-materai atau tidak jadi menggunakannya, maka bisa melakukan refund e-materai PERURI. Adanya layanan ini sangat membantu pembeli untuk bisa mendapatkan dananya kembali dari e-materai yang tidak jadi terpakai. Lantas seperti apa cara refund e-materai PERURI apabila tidak jadi digunakan?

Ketentuan Refund e-Materai PERURI

Refund e-materai dapat dilakukan oleh setiap pembeli materai elektronik di PERURI. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pembeli bisa melakukan pengembalian dana dari e-materai yang sudah dibeli. 

Berikut ini beberapa syarat untuk melakukan refund dana e-materai di website PERURI dilansir dari akun Instagram resmi @peruri.indonesia:

  • Pengajuan refund harus dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil. Jika melewati batas waktu ini, pengajuan Anda tidak akan diproses.
  • Pembatalan hanya bisa dilakukan untuk satu invoice pembelian kuota secara utuh. Artinya, kita tidak bisa membatalkan pembelian hanya untuk beberapa keping e-Meterai dalam satu invoice.
  • Pastikan sisa kuota e-Meterai mencukupi untuk melakukan pembatalan. Jika tidak, pengajuan refund tidak akan diproses.
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal dalam waktu 45 hari kalender sejak pengajuan diterima.
  • Dana yang akan dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran yang tertera pada invoice pembelian.

Cara Refund e-Materai PERURI

Apabila Anda sudah memahami dan menyanggupi persyaratan di atas, maka Anda bisa melanjutkan pengajuan refund e-materai di website PERURI. Proses refund e-materai sangatlah mudah dan nggak ribet. 

Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk refund dana e-materai yang dibeli di website PERURI:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

  • Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Nomor ponsel yang digunakan untuk melakukan pembelian e-materai di website PERURI
  • Nama yang terdaftar saat melakukan pembelian
  • Bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi sudah berhasil
  • Sisa kuota saat ini yang masih tersedia di akun
  • Nomor invoice yang akan dibatalkan

2. Mengajukan Pembatalan

Setelah syarat-syarat diatas sudah dipersiapkan, selanjutnya Anda bisa mengajukan pembatalan untuk refund e-materai. Lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Silakan buka email Anda dan buat pesan baru.
  2. Kemudian kirim email ke alamat [email protected].
  3. Mengisi subject email dengan format "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com".
  4. Tuliskan dengan singkat dan jelas mengenai permohonan pembatalan pembelian. Sertakan semua dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya sebagai lampiran.
  5. Jangan lupa memastikan semua data dan dokumen sudah lengkap sebelum mengirim email.

3. Menunggu Proses Pengembalian Dana

Jika email Anda sudah terkirim, tim dari PERURI akan memproses permohonan pengajuan refund Anda. Proses ini dapat memakan waktu sampai 45 hari kalender. Apabila permohonan disetujui, Anda bakal menerima pengembalian dana sebesar 75% dari total pembayaran yang tertera pada invoice.

Demikianlah panduan cara refund e-materai PERURI yang perlu Anda tahu dan bisa ikuti jika ingin mendapatkan pengembalian dana. Pastikan menyiapkan dan melampirkan persyaratan di atas agar proses refund Anda lancar. Baca juga pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.