Bagikan:

YOGYAKARTA – Profil PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, website yang dikelola oleh PERURI dalam menyediakan e-materai mengalami gangguan di tengah ramainya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PERURI juga dianggap kurang siap menjaga layanannya tetap stabil di tengah permintaan e-materai yang tinggi. Kondisi situs e-materai gangguan memancing protes dan kritik di media sosial.

Mengenal Profil PERURI

PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang untuk mencetak uang serta menerbitkan produk sekuriti yang diakui oleh hukum negara.

Dalam sejarahnya, PERURI berdiri pada 15 September 1971. Pendirian perusahaan tersebut hasil dari penggabungan dua perusahaan yaitu Pertjetakan Kebajoran dan Artha Yasa. Penggabungan kedua perusahaan milik negara itu dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kala itu untuk menguatkan sistem keuangan Indonesia dengan cara mengintegrasi pencetakan uang dan dokumen sekuritas di satu manajemen.

Tugas PERURI

Dilansir dari situs resminya, awalnya PERURI didirikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1971. Seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah kemudian menerbitkan PP yang mengatur PERURI hingga yang terakhir terbitlah PP 06 Tahun 2019.

Tugas PERURI disebutkan dalam PP 6/2019. Menurut aturan tersebut beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMN tersebut mencakup sebagai berikut.

  • Mencetak Mata Uang Rupiah sesuai permintaan Bank Indonesia (BI)
  • Membuat dokumen negara berfitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan instansi berwenang
  • Membuat dokumen negara berfitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan
  • Membuat dokumen lain sesuai kebutuhan negara dengan fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang
  • Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain dengan fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah
  • Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
  • Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti
  • Jasa digital sekuriti.

PERURI Pembuat E-Materai

Perlu diketahui bahwa PERURI jadi satu-satunya perusahaan yang memiliki hak dan wewenang menerbitkan e-materai, tanda bukti pembayaran pajak dokumen tertentu berkekuatan hukum. Hak dan wewenang tersebut diberikan negara kepada perusahaan tersebut.

E-materai sendiri merupakan perpanjangan bukti pembayaran pajak dokumen yang awalnya berbentuk cetakan kini tersedia secara digital.

Hak dan wewenang PERURI terkait e-materai mencakup pencetakan dan produksinya. Selain itu PERURI juga bertanggung jawab untuk memastikan keaslian materai, baik cetak maupun digital, sehingga tidak bisa dipalsukan.

E-materai digunakan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap berbagai dokumen seperti surat perjanjian, kwitansi, akta notaris, transaksi keuangan, dan jenis dokumen lain.

Itulah informasi terkait profil Peruri. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.