Peluncuran Meterai Elektronik Disebut Menkeu Sri Mulyani Jawaban dari Kebutuhan Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa peluncuran meterai elektronik atau e-meterai mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik. Menurut dia, langkah ini merupakan bagian penting yang dilakukan pemerintah sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Sabtu, 2 Oktober.

Menkeu menambahkan, Pandemi COVID-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Untuk itu, hadirnya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” kata dia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pelaksana teknis menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Perum Peruri sendiri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.

Lebih lanjut, Menkeu mengingatkan DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini. Pasalnya, meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tutur Menkeu.

Untuk diketahui, Peluncuran meterai elektronik merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Adapun, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.