Bagikan:

JAKARTA – Sejumlah saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Apartemen Signature Park Tebet Jakarta Selatan telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, terduga pelaku yakni RIS, mengaku kesal lantaran anaknya tidak mengikuti sekolah daring (dalam jaringan).

“Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban (anak) tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih WFH (pandemic-red),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Desember.

Hal itu yang membuat terduga pelaku terpancing emosi hingga akhirnya melakukan pemukulan terhadap anaknya.

"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (pemukulan). Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah onlinenya," ucap Irwandhy.

Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus tersebut. Diduga, pelaku yang merupakan ayah kandung korban, melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya yang berusia 10 tahun dan 12 tahun.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Iya per hari ini (naikkan status penydiikan). Setelah melakukan olah TKP,” kata Nurma kepada VOI, Selasa, 20 Desember