Bagikan:

BANYUMAS - Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.

"Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24)", ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember

Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra Banyumas, sedangkan AI diamankan di rumahnya di Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

"Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya", ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AI, dia mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara COD disuatu tempat. Pelaku AI membeli obat tersebut senilai R3.000.000, menggunakan uang milik pelaku WQ.

"Pelaku WQ mengakui bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua", jelas Kasat Narkoba.