Modus Sewa Kios Jualan Pulsa, Rupanya 2 Pemuda di Banyumas Tengah Berbisnis Obat Terlarang, Ratusan Butir Disita Polisi
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko (dua dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto/ANTARA

Bagikan:

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah serta mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G.

Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan, kasus peredaran obat terlarang tersebut diungkap pada hari Senin, 22 Agustus. 

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dilakukan berdasarkan informasi dari warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, yang dilaporkan ke Polsek Cilongok. Setelah dilakukan koordinasi personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.

"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," katanya saat gelar konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Antara, Selasa, 23 Agustus. 

Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler. Kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, 4 bendel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp1.732.000.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang itu. Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Selain di Cilongok, dalam dua pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang," katanya.

Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP tersebut merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.

"Akan tetapi mereka tidak saling mengenal," kata Kasatresnarkoba.

Saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka, KF mengaku saat masih di kampung halamannya ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik.

Oleh karena saat itu belum bekerja, dia menerima tawaran tersebut. Hingga akhirnya, KF berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan," katanya.