Jual Obat Terlarang Tramadol dan Hexymer, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polresta Banyumas di Desa Pekuncen
Pemuda berinisial RO (21) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas/Via ANTARA

Bagikan:

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita ribuan butir obat terlarang dari seorang pemuda berinisial RO (21), warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kapolres Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Antara, Rabu, 14 September.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan RO di rumahnya, Desa Pekuncen, pada hari Senin, 12 September.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, lanjut dia, petugas Satresnarkoba menemukan 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.

"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp17.600.000," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko.

Ia mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang karena membahayakan generasi muda.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Guntar.

Berdasarkan data, Satresnarkoba Polresta Banyumas sejak bulan Agustus 2022 hingga pertengahan September telah mengungkap enam kasus peredaran obat-obatan terlarang di daerah ini dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat yang masuk daftar G tersebut.