Bagikan:

BANYUMAS - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang pada waktu dan lokasi berbeda di daerah ini.

"Kemarin kami menangkap seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi obat terlarang di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Antara, Senin, 16 Januari. 

Penangkapan terhadap pria berinisial EL (27), warga Desa Ajibarang Wetan, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait dengan adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap EL di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pemotongan Hewan, Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan.

"Dalam penggeledahan di tempat itu, petugas menemukan 60 lembar kemasan obat Tramadol HCl tablet 50 mg dan 740 butir obat warna kuning bertuliskan 'mf'," kata Kapolresta.

Kasatresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan selain menyita obat-obatan terlarang, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler iPhone 6 dan sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor maupun STNK dan BPKB.

Menurut dia, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebelumnya, kami menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, pada Jumat (13/1) sore," kata Kompol Guntar.

Ia mengatakan dalam penangkapan terhadap pelaku berinisial DM (29), warga Desa Pekuncen, pihaknya menemukan obat-obatan terlarang di antaranya berupa Tramadol HCl 50 mg sebanyak 230 butir dan Heximer sebanyak 672 butir.

Menurut dia, pelaku yang telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.