BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menyita 1.479 pil obat-obatan terlarang hingga minuman keras jenis tuak. Operasi yang dilakukan polisi berangkat dari keluhan warga lewat 'Jumat Curhat'.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, obat-obatan itu berjenis eximer dan tramadol. Dari penyitaan, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial DS alias Jepang.
"Tersangka sudah melaksanakan operasinya menjual obat keras terlarang ini selama empat bulan. Dia mendapatkan dari jual beli online, kemudian dijual bebas kepada masyarakat," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Antara, Senin, 31 Oktober.
Selain itu, polisi juga menyita 70 botol minuman keras dan dua jerigen minuman keras jenis tuak. Minuman keras itu didapat dari tiga titik yang ada di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung. Dari peredaran minuman keras polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, ZN, dan W. Ketiga tersangka itu dikenakan pasal tindak pidana ringan.
"Pembelinya itu macam-macam, ada pekerja, ada buruh, ada juga pelajar," kata Kusworo.
Dengan respons cepat itu, masyarakat tidak percuma ketika melaporkan hal meresahkan ke kepolisian. Karena polisi pun tidak bisa bekerja maksimal tanpa adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat.
"Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," kata dia.
Untuk itu, ia mengaku kegiatan 'Jumat Curhat' ini akan dilaksanakan berkesinambungan setiap hari Jumat dengan berkeliling ke berbagai kecamatan.
Masyarakat, kata dia, bisa berkesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, aduan, informasi apapun yang berkaitan dengan keamanan dan membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian.
"Kami terus membuka diri kepada masyarakat, kami terus berbenah, kami ingin memperbaiki, kami ingin meningkatkan citra Polri supaya kepolisian semakin dicintai dan dipercaya terus oleh masyarakat," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kegiatan 'Jumat Curhat' perdana digelar di Kecamatan Seorang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 29 Oktober lalu.
Dari kegiatan itu, Polresta Bandung menerima keluhan masyarakat soal maraknya peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang.