Bagikan:

JAKARTA – Pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian motor tidak membuat AS jera. Pria 26 tahun itu justru berulah kembali dengan melakukan pencurian di sebuah klinik. Hasilnya, AS kembali ditangkap dan akan menjalani kehidupan di balik penjara.

Klinik Siti Kotijah di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parung, Jakarta Selatan menjadi target kejahatan AS. Dia datang ke klinik tersebut jam 6 pagi, berlagak ingin berobat agar bisa mendapat obat penenang.

“Dia pura-pura cari obat penanang. Namun klinik tersebut masih jam 6 pagi, yang dokternya belum ada, sekitar jam 9 atau jam 10. Yang bersangkutan kembali keluar,” terang Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri saat dikonfirmasi, Selasa 13 Desember.

Singkat cerita, pelaku kembali masuk ke dalam klinik Siti Kotijah. Namun saat itu, petugas kesehatan sedang ke toilet, akan tetapi handphonenya ditinggal di etalase obat.

“Pelaku masuk ke dalam bilik dan mengambil handphone, juga membuka laci yang tidak dikunci dan mengambil uang 200 ribu,” ucapnya.

Usai mengambil handphone dan uang, AS meninggalkan lokasi kejadian. Sadar ponselnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Mampang Prapatan.

“Laporan tanggal 7 Desember pukul 16.00 WIB. Tapi kejadian jam 6 pagi. Pelaku berhasil diamankan pada pukul 22.30. Kurang dari 24 jam, Alhamdilllah pelaku diamankan,” ujar Mashuri.

Kata Mashuri, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.

AS juga merupakan pelaku pencurian kalung emas pada anak di bawah umur di Kreo, Kota Tangerang.

“Dari Polsek Mampang Prapatan kali kedua kasusnya. Sama, pencurian handphone dan uang tunai. Untuk penjamberatan anak di bawah umur kalung emas, dengan Polsek Ciledug dan Polres Tangerang.,” ucap Mashuri.

Tak hanya itu, Mashuri juga membeberkan bahwa ada catatan dimana AS juga mencuri motor seminggu sebelum mencuri di klinik.

“AS juga mencuri motor di daerah Jakarat Barat, dan berhasil kami amankan sepeda motornya ini, Yamaha Mio putih yang dicurinya satu minggu lalu sebelum mencuri di Klinik Siti kotijah,” pungkasnya.

Pelaku di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.