Bagikan:

JAKARTA - Aksi pencurian terjadi di Gang Flamboyan 8, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dua orang pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota kepolisian Polsek Matraman.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Tedjo, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Februari, kemarin.

"Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditahan di sel tahanan," kata Kompol Tedjo kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.

Tangkapan layar video pria curi handphone dan dompet di Matraman/ @lensa_berita_jakarta

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku tertangkap basah warga tengah menyatroni rumah korban. Pelaku mencuri sejumlah barang milik korban seperti dompet dan handphone, dan susu kemasan saset.

Warga yang mengetahui aksi pencurian itu langsung menangkap pelaku. Barang bukti hasil pencurian juga disita. Kata Tedjo, pelaku mengakui tinggal di kawasan Jakarta Barat, daerah Roxy.

Selanjutnya pelaku dibawa petugas Kepolisian ke Mapolsek Matraman.

"Pelaku dua orang infonya. Sudah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.

Untuk mencegah aksi kejahatan jalanan di wilayah Matraman, Kapolsek memastikan akan meningkatkan patroli keamanan wilayah sesuai SOP.

"Kami patroli rutin dari malam sampai pagi, sama seperti Polres," ucapnya.