Bripka RR Akui Bantu Putri Candrawathi Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J
Kuat Ma'ruf dan Bripka RR di PN Jaksel (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Bripka Ricky Rizal alias RR mengaku sempat membantu Putri Candrawathi menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung kesaksian Bharada Richard Eliezer yang menyebut Ricky sempat membantu menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

“Waktu usai penembakan, saudara pernah bersihkan senjata atau sidik jari?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

“Bersihin senjata engga pernah,” jawab Ricky.

“Kalau barang-barang kata Richard tadi hindari sidik jari Sambo, katanya terdakwa (Putri Candrawthi, red) ikut?” cecar jaksa.

“Saya ngga ikuti beresin barang-barang karena barang-barang sudah dipak (dikemas) udah dikardus Pak setahu saya,” jawab Ricky.

Jaksa lantas mengubah pertanyaanya dengan menyatakan Ricky Rizal membantu Bharada E dan Putri Candrawathi membersihkan barang pribadi Brigadir J.

“Barang-barang dibersihkan maksudnya?” tanya jaksa.

“Iya,” kata Ricky.

“Disemprotkan handsanitizer dan disinfektan? Dibersikhakan ikut gak?” tanya jaksa menegaskan.

“Saya ada Pak, membersihkan ikut seinget saya,” kata Ricky.

“Pake apa?” cecar jaksa.

“Tisu pak,” jawab Ricky.

“Disemprotkan juga?” timpal jaksa lagi.

“Disemprotkan juga kan ada barang-barangnya,” ujar Ricky.

Lalu, jaksa meminta Ricky mendeskripsikan barang Brigadir J yang dibersihkan itu. Kemudian, disebut barang yang dimaksud yakni pakaian.

“Apa barangnya?” tanya jaksa.

“Hanya baju yang ada plastiknya,” kata Ricky.

Bripka Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.