Polda Riau Cegah Peredaran 800 Kg Sabu Selama 11 Bulan Terakhir
Konfrensi pers pengungkapan 91 kg sabu dan 25 kg ganja di Mapolda Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Bagikan:

KEPRI - Sebanyak 800 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kurun waktu 11 bulan terakhir.

"Selama 11 bulan saya bertugas, hampir 800 kilogram narkoba kita ungkap. Itu merupakan jumlah yang fantastis," kata Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pengungkapan narkotika dan obat-obatan terlarang di Markas Polda Riau, Selasa 6 Desember, disitat Antara.

Irjen Iqbal menyatakan narkoba pemicu dari kerawanan keamanan sehingga banyak tindak kejahatan terjadi karena pengguna barang tersebut.

Dia mengingatkan untuk tidak main main-main karena kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. "Jika ada oknum terbukti terlibat, akan saya tindak tegas," ujarnya.

Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning selama 11 bulan terakhir ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan jadi tersangka.

Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning dengan 12 orang tersangka. Tak tanggung-tanggung narkoba jenis sabu seberat 91 kilogram dan 25 kilogram daun ganja kering berhasil diungkap di tiga lokasi penangkapan.

Tempat Kejadian Peristiwa pertama dilakukan di Jalan Perawang- Siak, TKP dua di Jalan Sungai Pakning, Bengkalis-Dumai serta pengungkapan di Pintu Tol Pekanbaru-Dumai.

TKP pertama diamankan 81 kilogram sabu dalam 78 kemasan yang disimpan dalam empat karung yang diletakkan di bagasi mobil. Kemudian di TKP kedua, ditemukan 10 kilogram sabu dibawa menggunakan dua ransel ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor.

Terakhir di TKP tiga ada 25 kilogram ganja di pintu keluar tol Pekanbaru-Dumai, pada Selasa 15 Oktober dari sebuah bus dari Aceh tujuan Pekanbaru.