Bagikan:

JAKARTA - Nama Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto terseret kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Rektor Universitas Lampung atau Unila. Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul membantah keterlibatan rekan separtainya itu.

Bambang Pacul menyebutkan Utut sekadar menolong meringankan beban orang kurang mampu. Dia mengakui Utut melakukannya dengan melayangkan surat meminta atensi Rektor Unila terkait pencalonan mahasiswa baru.

"Yang ditolong anak orang tidak berpunya, anak staf (DPR) mau masuk kedokteran. Disuratkan karena kenal dan itu pun masih dikasih catatan bersurat kepada rektor Universitas Lampung. (Isinya) meminta atensi kepada anaknya staf dalam tes sesuai peraturan perundangan yang ada," ujar Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember.

Surat atensi itu juga berisi penjelasan tentang kedaan anak yang dibantu. Pacul bilang anak kurang mampu yang dibantu Utut ingin masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Orang tidak berpunya, anak staf (DPR) mau masuk kedokteran. Kita kasih tahu loh, ini masuk kedokteran nanti biayanya mahal. 'kita akan berjuang, Pak', ya masa kita patahin? Orang mau naik kelas kita patahin?" ujar Pacul.

Ketua Komisi III ini menegaskan, Utut tidak menitipkan anak tersebut dengan disertai uang atau gratifikasi untuk pihak Unila.

“Enggak, enggak akan mungkin. Wong yang dibantu anaknya staf. Gimana si kau. Tega enggak kau? Bung Karno mengajarkan kepada kita semua kita harus membantu tenaga kaum miskin. Kalau kita ambil orang miskin uangnya itu berarti makan tenaga kaum miskin. Orang-orang tidak berpunya diambil. Itu gila aja,” ujar Ketua Bappilu PDIP itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengembangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila akan terus dilakukan.

Termasuk nama-nama pejabat yang disebut dalam persidangan kasus tersebut seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hingga anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto.

"Kalau sudah proses perkara itu disidangkan maka pengembangannya kami menunggu laporan dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang dikutip Senin, 5 Desember.