JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami unsur pidana setelah nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto disebut di sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
"Kita lihat kembali ini pasal apa, pidana korupsi apa. Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan, ya, kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.
Karyoto mengatakan pihaknya tak mau sembarangan bergerak hanya dari keterangan satu pihak. Tanpa bukti, pernyataan di persidangan dianggapnya bukan fakta hukum.
Apalagi, KPK paham penindakan tanpa bukti kuat bisa bermasalah. "Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima tapi memberi tidak, tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang," tegasnya.
Lebih lanjut, Karyoto menilai menitipkan calon mahasiswa tanpa adanya timbal balik dan kesesuaian prosedur sebenarnya sesuatu yang wajar. Dia menyebut hal ini hanya sekadar menitipkan tanpa tendensi apapun.
"Tetapi memang dalam hal tertentu, kalau sampai ini dijadikan komoditas jual beli, terus kemudian untuk kepentingan atau keuntungan orang tertentu inilah yang secara moral tidak bagus," ungkap Karyoto.
"Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa," sambungnya.
Sebelumnya, Rektor Unila nonaktif Karomani bersaksi menerima uang dari tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Ada sejumlah nama yang disebutnya, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Selain itu ada juga nama lain termasuk dari anggota DPR RI.
Mereka adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Berikutnya ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.