Saksi Puslabfor Sebut Ada 12 Selongsong Dengan 3 Jenis Peluru di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Puslabfor Polri Sopan Utomo menyebut ada 12 selongsong peluru yang diamankan dari rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, ada tiga jenis selongsong peluru yang berbeda.

Sopan Utomo merupakan anggota Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Bharada Richard Eliezer.

"Kalau saya terima dari 12 butir itu, ada tiga jenis. Yang pertama 6 (dari jenis) Pindad, 5 (dari jenis) S&B, 1 (dari) Luger LZ," ujar Sopan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 November.

Namun, tak dijelaskan belasan selongsong itu digunakan dari senjata yang sama atau tidak. Sebab, dari rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J hanya ada dua senjata api (Senpi) yang digunakan yakni milik Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer.

Dia menyebut ditemukan juga beberapa lubang akibat tembakan saat dilakukan uji balistik. Misalnya, lima pada dinding atas dan tiga lubang di bawah.

Hakim pun merasa heran dengan kesaksian soal adamya lubang tembakan di lantai. Sehingga, Sopan diminta menjelaskan secara gamblang.

"Arah bawah tiga, kalau arah bawah di lantai ada nggak lubang?" tanya hakim.

"Lantai setahu saya dua (bekas tembakan)," jawab Sopan.

Lalu ada juga bekas goresan tembakan senjata api di dekat gudang. Tapi, lagi-lagi Sopan tak merinci menganai tersebut.

"Secara fisik itu diparkir itu ada goresan. Goresan itu karena, ada luka goresan karena kita ambil," kata Sopan.

"Itu ditemukan di mana? Lantai?," tanya hakim

"Di depan gudang," jawab Sopan.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.