Pengakuan Anak Buah yang Hanya Bisa Mematung Saat Disindir Apatis oleh Ferdy Sambo
Suasana persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin mengaku hanya bisa terdiam mematung saat Ferdy Sambo menyindir sebagai sosok yang apatis.

Kesaksian itu berawal saat Arif menceritakan bila dimarahi Ferdy Sambo karena menyinggung soal CCTV yang terpasang di garasi rumah Komplek Polri, Duren Tiga.

"Kemudian saya diam yang mulia," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

Lalu, Ferdy Sambo sempat melontarkan pertanyaan mengapa ia tak ada di lokasi saat kejadian tewasnya Brigadir J. Arif pun berdalih baru mendapat kabar. 

"Terus beliau nanya kamu kemana dari kemarin? Kamu gatau kejadian di sini, saya bilang siap, belum tahu, baru tahu hari ini," ungkap Arif.

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo menyindirnya sebagai sosok yang apatis. Arif pun hanya bisa tertunduk.

"Beliau sampaikan 'apatis', (dijawab, red) siap salah. Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke taman," kata Arif.

Arif Rahman Arifin dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.