Jadi Tersangka KPK, Anggota Polri Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah anggota Polri Bambang Kayun ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan.

"Saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Ali mengatakan pencegahan ini dilaksanakan hingga 3 November 2022. Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

KPK memastikan permintaan pencegahan ini sudah sesuai aturan berlaku. Bambang diharap tetap di Indonesia saat dibutuhkan keterangannya.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan anggota Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Namun, identitasnya belum disampaikan karena menunggu kecukupan bukti.

Sementara itu, Bambang Kayun sudah mengajukan praperadilan i Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.