Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan namun belum dirinci.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Ali mengatakan pengumuman akan disampaikan setelah penyidikan dirasa cukup. Dipastikan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi ini akan dilakukan secara transparan.

Tersangka hingga kronologi perbuatan pidana yang dilakukan tersangka akan diumumkan pada waktu yang tepat. Semua pihak diminta mendukung pengusutan kasus ini.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, seorang anggota Polri Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.