153 Narapidana Lapas Salemba Jakpus Dibebaskan, Ini Alasannya
Foto via Antara.

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat, membebaskan ratusan narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana.

"Sebanyak 153 narapidana dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," kata Kepala Lapas Kelas 2A Salemba, Yosafat Rizanto, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 16 November.

Yosafat mengatakan, dari sebanyak 153 yang dinyatakan bebas itu, sebanyak 122 narapidana bebas bersyarat dan 31 narapidana bebas murni.

Yosafat melanjutkan bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

"Narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan, Fitrian menjelaskan narapidana yang bebas hari ini hampir seluruhnya tersandung dalam kasus narkotika.

"Di Lapas Salemba ini kebanyakan terjerat kasus narkotika, di sini sebanyak 85 narapidana terjerat kasus narkotika," ucap Fitrian.

Fitrian mengatakan narapidana yang bebas tidak boleh dijemput oleh keluarganya untuk mengurangi terjadinya kerumunan.

"Mereka yang bebas semuanya pulang sendiri tanpa dijemput. Alasan ini untuk menghindari kerumunan di Lapas Salemba terlebih saat ini kasus COVID-19 sedang naik," tandasnya.