Bagikan:

JAKARTA - Setelah menjalani massa tahanan di Lapas Salemba, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya bebas murni dari sel penjara pada Senin, 30 Oktober, besok. Munarman sebelumnya divonis atas kasus terorisme.

"Insyaallah besok pagi, Senin, 30 Oktober, kita akan menyambut kebebasan H Munarman di Lapas Salemba Jakarta. Semoga Allah memberkahi," kata Aziz Yanuar, pengacara Munarman kepada VOI, Minggu, 29 Oktober, malam.

Dikatakan Aziz Yanuar, besok Munarman akan dibebaskan secara bebas murni dari dugaan kriminalisasi.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ujarnya.

Kebebasan Munarman, sambung Aziz, akan disambut suka cita oleh ratusan masyarakat pendukung Munarman.

"Insya Allah akan hadir sebanyak 500 masyarakat pecinta keadilan dan musuh kedzaliman," ucapnya.

Aziz mengatakan, pihaknya akan datang sekitar pukul 08.00 WIB untuk menyambut kebebasan Munarman.

"Dalam prosesi kebebasan itu, nantinya H Munarman akan menyampaikan sedikit sepatah dua patah kata sambutan. Kemudian kami pulang bareng," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian, Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) Munarman mengikuti Ikrar Setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba pada Selasa siang, 8 Agustus.

Kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan hak narapidana.

"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak - haknya. Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini," kata Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.