KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing mengatakan PNS maupun anggota PPPK aktif di Kepri tidak perlu berhenti jika ingin mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Cukup mendapatkan izin dari atasan atau pimpinannya ketika mendaftar sebagai anggota PPK, tidak perlu sampai lepas baju PNS-nya," kata Parlindungan, di Tanjung Pinang, Kepri, dikutip dari Antara, Jumat 11 November.
Parlin menegaskan bahwa pemerintah daerah yang menerbitkan surat agar PNS atau PPPK yang ingin menjadi anggota PPK harus berhenti menjadi PNS merupakan sikap yang menghalangi proses perekrutan PPK.
Baru-baru ini terkuak, Pemkab Kepulauan Anambas menerbitkan surat agar PNS setempat wajib berhenti sementara dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Menurut dia, surat seperti itu tidak ditemukan di kabupaten dan kota lainnya di Kepri maupun di wilayah lainnya di Indonesia.
"Tentu surat itu mengagetkan kami karena diterbitkan berdekatan dengan sosialisasi perekrutan PPK. Kami nilai surat dapat menghambat perekrutan PPK, apalagi selama ini cukup banyak PNS yang tertarik menjadi anggota PPK," ujarnya.
BACA JUGA:
Parlindungan menjelaskan, syarat menjadi anggota PPK, antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berpendidikan minimal tamat SMA dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Ia melanjutkan, tahapan perekrutan PPK 16 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Masa jabatan PPK mulai 2 Januari 2022 hingga 1 April 2024.
Gaji ketua PPK sebesar Rp2,5 juta/bulan, sedangkan anggota PPK Rp2,2 juta, naik dibandingkan pemilu tahun 2019 maupun Pilkada Tahun 2020.