KALTENG - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diizinkan menjadi penyelenggara Pemilu 2024. Izin itu dikeluarkan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.
“Beberapa desa di Gunung Mas jumlah penduduknya sedikit. Maka tidak masalah jika ASN menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Namun catatannya, tidak melalaikan tugas utama dan tetap menjaga netralitas," kata Jaya di Kuala Kurun, Kalteng, dikutip dari Antara, Rabu 9 November.
Jaya mengatakan di wilayah terpencil, KPU dapat merekrut pegawai pemerintah seperti guru untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Dia beralasan di satu desa yang jumlah penduduknya sedikit, pencarian sumber daya manusia (SDM) untuk menjadi anggota badan ad hoc cukup sulit. Hal itu lantaran sering sebagian masyarakat sudah menjadi anggota partai politik.
Jika seseorang sudah menjadi anggota partai politik, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan menjadi penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, Jaya mempersilakan ASN di lingkup Pemkab Gunung Mas untuk mengikuti rekrutmen anggota badan ad hoc.
“Saya mendukung dan mempersilakan, sepanjang tidak melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku. Semoga nantinya terpilih anggota badan ad hoc yang berkualitas, berintegritas, dan profesional serta menjaga netralitas,” kata Jaya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua KPU Gunung Mas, Stevenson mengatakan bahwa pihaknya akan membuka rekrutmen badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam pembentukan badan ad hoc, sambung dia, KPU Gunung Mas memiliki tantangan terkait jumlah penduduk yang sedikit di beberapa desa. Sebab biasanya sebagian masyarakat sudah menjadi anggota partai politik.
Dia berharap rekrutmen badan ad hoc untuk Pemilu 2024 di Gunung Mas bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar, serta terpilih anggota badan ad hoc yang berintegritas.
Lebih lanjut, KPU RI baru saja meluncurkan aplikasi SIAKBA. SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web, dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota, PPK, PPS, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Selain itu, SIAKBA juga memfasilitasi pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU provinsi/kabupaten/kota, dan badan ad hoc. Selanjutnya memfasilitasi pengelolaan data & dokumen administrasi berkelanjutan.
“Masyarakat dapat mengunjungi SIAKBA jika ingin mencari informasi lebih detail terkait tahapan seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN, dan lainnya,” kata Stevenson.