JAKARTA - Dua tenaga kesehatan (nakes), Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah memastikan skenario yang menyatakan Ferdy Sambo sempat menjalani tes PCR saat Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terlibat baku tembak adalah kebohongan. Sebab, eks Kadiv Propam itu ternyata sudah menjalani tes sehari sebelumnya.
Kesaksian mereka bermula saat Nevi menyebut ada empat orang yang menjalani tes PCR pada 8 Juli. Mereka antara lain, Putri Candrawathi, Susi, Bharada Richard Eliezer, dan Brigadir J.
"Siapa saja yang saudara swab?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November.
"Ada empat orang, Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," jawab Nevi.
Lalu, saksi Nevi menyebut tes PCR dilakukan di rumah yang berada di Jalan Saguling. Prosesnya dimulai dari pukul 15.25 WIB hingga 15.50 WIB.
"Pertama Putri, Susi, Yosua, yang keempat Richard," ungkapnya.
Dari keterangan itu, tak ada nama Ferdy Sambo. Padahal, dalam skenario awal, eks Kadiv Propam itu menyebut ikut menjalani tes PCR.
Bahkan, dari keterangan saksi Ishbah terungkap Ferdy Sambo menjalani tes PCR pada 7 Juli atau sehari sebelum Brigadir J tewas.
Eks Kadiv Propam itu disebut menjalani tes COVID-19 itu berasama ajudannya, Daden Miftahul Haq.
"Tanggal 7 siapa saja?" tanya hakim.
Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.
"Tanggal 7, jam berapa?" timpal hakim.
"Jam 7 pagi," kata Ishbah.
Lalu, hakim kembali memastikan ihwal tes PCR itu. Saksi diminta menjelaskan lokasi Ferdy Sambo menjalani tes PCR.
"Di rumah?" tanya hakim.
"Kantor di Mabes," kata Ishbah.
Sebagai informasi, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, mereka didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sehingga, ketiganya diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.