Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual sempat merasa bersalah karena terlalu 'kencang' mencecar Bharada E usai insiden penembakan Brigadir J. 

Pasalnya setelah insiden penembakan di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan, dirinya sempat memanggil Bharada E dan melakukan interogasi singkat. 

Pertanyaan interogasi soal lokasi hingga posisi waktu menembak. Di tengah interogasi itu, Rifaizal tiba-tiba dipanggil oleh Ferdy Sambo. 

Pengakuan Rifaizal terungkap dalam sidang di PN Jaksel untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice. Rifaizal merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dinda, sini kamu," kata Rifaizal Samual menirukan panggilan Ferdy Sambo usai melakukan interogasi ke Bharada E. 

"Siap. Perintah jenderal," balasnya. 

"Kamu Akpol berapa," tanya Ferdy Sambo. 

"Siap! Saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal?," balas Rifaizal Samual. 

Ferdy Sambo, lanjut Rifaizal Samual, meminta dirinya untuk tidak 'kencang-kencang' dalam introgasi ke Bharada E. 

"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, Dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?," tegas Sambo. 

"Siap! Bisa jenderal," balas dia.

"Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu. Tidak lama kemudian kami lanjutkan proses olah TKP. Kami ikut awasi, awasi berapa ruangan dan kami pastikan ruangan tersebut terdokumentasi dengan baik," kata dia.