Eks Penyidik Polres Jaksel Sebut Skenario Ferdy Sambo Bisa Dibongkar dalam 2 Jam Asal Tak Ada Intervensi
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyebut bisa membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo hanya dalam waktu dua jam. Asalkan, tidak ada intervensi selama proses penyelidikan dan penyidikannya.

Adapun, dalam skenario Ferdy Sambo, Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Kayakinan Samual itu karena dalam tahap awal proses penyelidikan Bharada Richard Eliezer sudah tak konsisten dalam memberikan keterangan. Artinya, keterangannya berubah-ubah.

"Pada saat dini hari tanggal 9 disampaikan Richard dua (perbedaan keterangan, red), bahwa dia menuruni anak tangga sebanyak 3 sampai 4 kali baru melakukan penembakan itu yang pertama," ujar Samual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

"Yang kedua, dia melaukan penembakan pada saat almarhum jatuh lalu dia melepaskan tembakan," sambungnya.

Terlebih, tewasnya Brigadir J yang disebut karena baku tembak itu ditemukan banyak kejanggal. Misalnya, tak ada percikan darah dan sebagainya.

Sehingga, hal itulah yang diyakininya bisa membongkar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keyakinan itu hanyalah angan. Sebab, intevensi terus berdatangan dari Ferdy Sambo. Beberapa di antaranya perintah untuk tak menekan Bharada Richard Eliezer saat pemeriksaan dan sebagainya

"Pada saat itu belum (pendalaman CCTV, red) karena fokus kami pada saksi kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami bu, dua jam terungkap bu," kata Samual.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.