Di Depan Ferdy Sambo, Polisi ini Beberkan Kejanggalan Skenario Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J
Saksi di PN Jaksel (Rizky Adytia Pramana - VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual membeberkan empat kejanggalan di balik skenario Ferdy Sambo soal tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena baku tembak.

Kejanggalan pertama yang dirasakanya Samual yakni, tak ditemukannya ponsel Brigadir J di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Yang pertama, kami tidak menemukan handphone almarhum,” ucap Rifaizal Samual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

Kemudian, kejanggalan lainnya yaitu tak ditemukannya dompet. Padahal, benda itu sudah dicari olehnya dan anggota penyidik lainnya.

“Coba cek ada dompetnya nggak, terkait masalah identitas, tidak ada juga yang mulia,” ungkapnya.

Lalu, Samual juga merasa janggal soal keberadaan senjata api (senpi) saat Brigadir J sudah terkapar tak bernyawa di lantai. Sebab, senjata itu berada di tangan sebelah kiri.

Padahal, dari pemeriksaan singkat terhadap Bharada Richard Eliezer, sosok Brigadir J bukanlah kidal.

“Berada di posisi sebelah kiri dengan posisi almarhum menghadap ke sebelah kanan. Akan tetapi saya tanyakan kepada rekan-rekan ajudan, ternyata yang bersangkutan tidak kidal,” ungkap Samual.

“Jadi memang saya tanyakan kepada Richard, saya arahkan Richard untuk memperagakan, kamu lihat posisi Yosua, coba kamu peragakan seperti apa yang Yosua lakukan, gerakannya seperti apa,” sambungnya.

Terakhir, kejanggalan yang sangat dirasakan yakni tidak adanya tetesan darah. Padahal, dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, Brigadir J terlibat baku tembak.

Sehingga, bila terkena tembakan mestinya ada percikan darah, baik di lantai atau benda yang ada di sekitarnya.

“Pemahaman kami ketika proses berjalan tersebut, ketika dia sudah mengenai, ketika (Brigadir J) sudah tertembak, seharusnya ada tetesan darah,” kata Samual.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.