JAKARTA - Satu persatu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa Irfan Widyanto dicecar oleh majelis hakim mengenai insiden awal pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Salah satunya adalah Rifaizal Samual (RS), mantan Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Rifaizal Samual mengaku sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo usai insiden penembakan Brigadir J. Pasalnya, dia sempat mengintrogasi Bharada E yang diketahui sebagai pelaku penembakan.
Interogasi ke Bharada E terbilang singkat karena yang bersangkutan hanya menanyakan lokasi menembak, posisi menembak dan reka ulang saat menembak. Di tengah Interogasi, Rifaizal Samual dipanggil oleh Ferdy Sambo.
"Dinda, sini kamu," kata Rifaizal Samual menirukan panggilan Ferdy Sambo.
"Siap. Perintah jenderal," balasnya.
"Kamu Akpol berapa," tanya Ferdy Sambo.
"Siap! Saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal?," balas Rifaizal Samual.
Ferdy Sambo, lanjut Rifaizal Samual meminta dirinya untuk tidak 'kencang-kencang' dalam introgasi ke Bharada E.
"kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu. Dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?," tegas Sambo.
BACA JUGA:
"Siap! Bisa jenderal," balas dia. Saat itu Rifaizal Samual juga merasa bersalah karena terlalu keras bertanya kepada Bharada E.