JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E dan Bripka Ricky Rizal seolah menujukkan kekompokannya saat menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya meminta maaf atas kesaksian bohong yang telah disampaikannya di awal peristiwa itu terjadi.
Pemintaan maaf dimulai dari Bharada E. Dia menyebut kesaksian bohong yang disampaikannya saat pemeriksaan di tahap awal itu karena adanya perintah.
"Saya izin meminta maaf sama komandan senior saya karena tidak jujur dari awal karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November.
Pun dengan Bripka RR. Dia juga meminta maaf atas semua keterangan palsu yang sempat disampaikannya.
"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan pemeriksa dari penyidik Jaksel atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," ungkap Bripka RR.
Berbeda dengan keduanya, Kuat Ma'ruf sama sekali tak meminta maaf. Dia justru menyanggah kesaksian AKP Rifaizal Samual soal sempat diperiksa pada 8 Juli.
"Ada yang salah dari keterangan pak Samual, seingat saya saya diinterogasi tidak di tanggal 8 tapi tanggal 9," katanya.
Merespons itu, Samual menyatakan kesaksiannya itu tak fokus kepada Kuat Ma'ruf. Melainkan Bharada E.
"Saya lebih menekankan pertanyaan kepada Eliezer," kata Samual.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa turut serta membantu Ferdy Sambo.
Sehingga, dengan peranan itu, mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).