Kesaksian Timsus Siber Bareskrim: Dua Jam Rekaman CCTV Tampilkan Brigadir J yang Masih Hidup
Dua terdakwa perkara obstruction of juctice Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria (Foto Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim khusus (timsus) Direktorat Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya menyebut salinan rekaman CCTV yang disita Kompol Baiquni Wibowo berdurasi dua jam. Rekaman itu menampilkan aktivitas Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat masih hidup di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kesaksian itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan perihal alat bukti yang disita dari Kompol Baiquni Wibowo.

Lantas, Aditya menyebut mengetahuinya. Disebutkan isinya dari alat bukti berupa hard disk yakni aktivitas yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

Di mana, rekaman itu diambil dari DVR CCTV yang terpasang di pos security Komplek Duren Tiga.

"Dari hardisk eksternal kami bisa dapatkan potongan video CCTV dengan durasi kurang lebih 2 jam. jam 4 sampai jam 6 sore. pada tanggal 8 Juli 2022 yang mengarah ke rumah Pak Ferdy Sambo," ujar Aditya dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

Jaksa pun mulai mencecar Aditya ihwal aktivitas yang terekam itu. Termasuk, mengenai ada tidaknya rekaman yang menampikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Oh tidak ada (rekaman Brigadir J dibunuh, red). Jadi di situ hanya memperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC, pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo," ungkapnya.

"Bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi. Itu garis besarnya," sambungnya.

Mendengar jawaban itu, jaksa mempertegas kondisi Brigadir J dalam rekaman tersebut. Aditya menyebut saat itu Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.

"Yosua si korban itu masih hidup?" tanya jaksa.

"Masih," jawab Aditya.

Sebagai informasi kasus obstruction of justice terdapat tujuh terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.