KPK Periksa 7 Orang untuk Edhy Prabowo Terkait Suap Benur
Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. 

Ada tujuh saksi yang diperiksa oleh penyidik dari berbagai unsur mulai dari pihak swasta, pegawai PT DPP, mahasiswa dan staf Edhy Prabowo saat menjadi menteri. 

Adapun ketujuh orang gersebut adalah pegawai PT DPP Betha Maya Febiana; Lutpi Ginanjar yang berstatus mahasiswa; dan Yudi Surya Atmaja yang merupakan wiraswasta.

Selanjutnya, Jan Saragih karyawan swasta; dan Agustinus Juwengky swasta. Kemudian Qushairi Rawi yang merupakan staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dan Kasman yang merupakan pihak finance PLI.

"Ketujuh saksi ini diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 7 Desember.

Sebelumnya, sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait dugaan suap ini pada Jumat, 4 Desember lalu.

Saat itu, KPK memanggil lima orang saksi termasuk staf khusus Edhy yaitu Putri Catur dan PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Dian Sukmawan.

Dalam kasus ini, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan penerima sual suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.