Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memiliki foto dan video yang memperlihatkan bekas luka pada tubuh Brigadir J. Alat bukti itu disebut didapat dengan cara mengakali polisi.

Didapatnya bukti itu bermula ketika jenazah Brigadir J telah berada di rumahnya di daerah Jambi. Kala itu, Jenazah yang ada di dalam peti dijaga ketat anggota kepolisian. Mereka melarang pihak keluarga untuk membukanya.

Hanya saja, ada dua saksi yang mengakali para polisi itu. Caranya dengan beralasan hendak menambahkan formalin.

"Mengakali Provos dan polisi itu di hari Minggu tanghal 10 (Juli) dengan mengatakan karana ini masih lama dikubur, kami ingin menambah formalin," ujar Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober.

Kedua saksi itu merupakan dokter dari RS Sungai Bahar yang memang ditugaskan oleh Kamaruddin.

Dengan alibi itu, para anggota polisi yang menjaga peti itupun keluar dari rumah. Saat itulah, kedua saksi itu membuka peti jenazah dan langsung memfoto dan memvideokan bekas luka Brigadir J.

"Maka ketika polisinya keluar sebentar, mereka buru-buru membuka bajunya, memotret dan memvideokan," ungkapnya.

Selanjutnya, hasil video dan foto itu langsung dikirimkan oleh dua saksi itu kepada Kamaruddin. Dengan cara itulah, pihak keluarga bisa mendapat bukti-bukti tersebut.

"Setelah mereka dapatkan semua video dan foto-foto itu dikirimkan ke saya," kata Kamaruddin.