Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Bekasi memastikan tetap memproses kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.

"Masih berlanjut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikutip dari Antara, Minggu 23 Oktober.

Kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut.

Ricky menyatakan, proses pengusutan atas kasus ini sudah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2021 lalu dan hingga kini masih terus dilakukan pengembangan meski dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberi dan penerima suap.

"Sudah masuk penyidikan, tersangka masih belum ada, nanti ya," ucapnya.

Konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.

Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," kata Ricky beberapa waktu lalu.