KPK Sita Dokumen Kasus Pengurusan Perkara di MA Saat Periksa Asisten Hakim Agung
Arsip - Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa asisten hakim agung, Prasetyo Nugroho pada Rabu, 12 Oktober kemarin.

"Dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Selain itu, penyidik juga mendalami perihal proses pengajuan perkara di Mahkamah Agung. Pendalaman dilakukan lewat Prasetyo juga saksi lainnya, Redhy Novarisza yang merupakan karyawan swasta.

"Kedua saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.