Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Solo segera menata kawasan Sriwedari usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan sengketa lahan tersebut antara pemerintah daerah dan ahli waris Wiryodiningrat.

"Tinggal dilanjutkan lagi, diproses lagi 'kan belum semua, nunggu proses selanjutnya," kata Wali Kota Gibran Rakabuming Raka di Solo, Antara, Senin, 10 Oktober. 

Pada putusan MA bernomor 2085 K/Pdt/2022 tersebut permohonan Pemkot Surakarta untuk membatalkan surat perintah eksekusi dikabulkan.

Dalam surat putusan ini disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Dalam putusan juga memerintahkan Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari.

"Dengan adanya putusan ini ada titik terang dan nanti siang dirapatkan lagi," katanya.

Gibran menyebutkan beberapa titik yang akan ditata, yakni melanjutkan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo dan memperbarui Gedung Wayang Orang.

"Saya kan sering bilang, Graha Wisata nanti diratakan, segara dikembalikan seperti asalnya. Itu saja, simpel. Pelan-pelan, yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk semua," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surakarta Yeni Apriliawati mengatakan bahwa rapat koordinasi sebagai tindak lanjut putusan MA tersebut sudah dilakukan.

"Upayanya yang jelas putusan sedang kami pelajari, putusannya seperti apa. Untuk menentukan langkah hukumnya, pasti kami koordinasi dengan kuasa hukum, kami 'kan punya kuasa hukum dari kejaksaan juga," katanya.

Mengenai salinan resmi dari putusan tersebut, dia mengaku hingga saat ini Pemkot Surakarta belum menerimanya.

"Beberapa kali kami menanyakan ke pengadilan negeri juga belum menerima, coba nanti kami cek lagi. Kalau minggu kemarin, kami belum terima, dari kuasa hukum kami juga belum terima," katanya.

Sengketa lahan Sriwedari seluas 99.889 m2 antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat sudah terjadi selama 50 tahun terakhir.

Pada tahun 2016 sudah ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap tanah ini dan dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat. Meski demikian, Pemkot Surakarta kembali melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang ada di Jalan Slamet Riyadi tersebut.