Bagikan:

SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian sengketa tanah Sriwedari dibandingkan dengan pembangunan masjid yang ada di dalam lahan sengketa tersebut.

"Mohon izin, untuk Masjid Sriwedari karena dulu didirikan di atas tanah sengketa otomatis yang jadi prioritas bukan pembangunannya dulu, tapi menyelesaikan kasus hukumnya dulu," kata Gibran setelah Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Antara, Selasa, 30 April. 

Hal itu menjawab DPRD Kota Surakarta yang menganggap pembangunan Masjid Sheikh Zayed di luar perencanaan dalam dokumen RPJMD Kota Solo 2021-2026, apalagi di tengah kota ada Masjid Sriwedari yang belum selesai.

"Dari awal kan tidak ada panlok, tidak ada SK panitia di situ. Itulah yang kami selesaikan. Jadi, saya rasa pembangunannya bisa dikatakan mundur atau mangkrak ya karena permasalahan-permasalahan yang ada sebelumnya," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Surakarta tidak bisa menyelesaikan pembangunan di atas tanah sengketa.

"Tapi nggak apa-apa, ini kan sudah kami selesaikan. Administrasi sudah kami rapikan atas petunjuk, atas masukan dari kejaksaan, panitia-panitia juga sudah kami hidupkan untuk segera menyelesaikan PR-PR-nya (pekerjaan rumah/PR)," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Masjid Sriwedari tidak menggunakan APBD. "Makanya itu tadi diselesaikan PR-nya, termasuk utang-utang dengan WIKA," katanya.

Disinggung mengenai sejauh mana penyelesaian pembangunan Masjid Sriwedari, ia meminta agar panitia yang menjawabnya.

Sementara itu, pembangunan Masjid Sriwedari mulai dikerjakan sejak masa pemerintahan FX Hadi Rudyatmo-Acmad Purnomo. Bahkan, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menjadi ketua panitia pembangunan Masjid Sriwedari.