Polri: 8 Pintu Darurat Stadion Kanjuruhan Tak Bisa Dibuka Saat Terjadi Kericuhan
Stadion Kanjuruhan Malang/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan Malang tak dapat berfungsi. Faktor inilah yang dianggap sebagai salah satu penyebab 131 orang meninggal dunia.

"Dari 8 pintu emergency seharusnya bisa difungsikan. Kalau itu bisa difungsikan maka jatuhnya korban bisa diminimalisir," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.

"Tapi ketika kejadian itu fungsi dari emergency exit nya itu tidak bisa berfungsi dengan baik, tidak bisa dibuka," sambungnya.

Kesalahan itu menjadi fokus utama yang perlu dipertahtikan saat menyelenggarakan pertandingan. Keselataman dan keamanan harus diprioritaskan.

"Sebelum pertandingan harus dipastikan di dalam regulasi ini semua pintu dijaga oleh steward, semua pintu harus dalam keadaan tidak boleh di kunci, dan apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin bisa mengeluarkan penonton dalam keadaan selamat," ungkap Dedi.

Temuan itu disebut Irjen Dedi menjadi salah satu pertimbangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan reguslasi pengamanan pertandingan.

Dalam penyusunan regulasi itu, Kapolri disebut menggandeng Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Ketua PSSI M Iriawan, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, dan para ahli.

"Bapak kapolri juga sedang merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan pada pengamanan dalam setiap event kegiatan pemasyarakatan," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Polri menampik penggunaan gas air mata yang disebut sebagai penyebab utama tewasnya 131 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Sebab, hasil pendalaman menyatakan para korban tewas mengalami kekurangan oksigen hingga terinjak.

"Tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen," kata Dedi.