Bagikan:

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali memeriksa saksi terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. Kali ini, giliran Security Officer Suko Sutrisno yang diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum Security Officer Suko Sutrisno, yakni Agus Salim Ghozali, menyebut kliennya diperiksa terkait pintu stadion dalam keadaan tertutup saat terjadi kericuhan. Menurut Agus, kliennya menyatakan tidak pernah mengintruksikan menutup pintu stadion.

"Saat itu posisi pintu dalam keadaan dibuka. Klien saya tidak pernah menutup," kata Agus di Polda Jatim, Surabaya, Senin, 17 Oktober.

Agus menyebut apa yang ada di video terkait penutupan pintu Stadion Kanjuruhan bukan ulah kliennya. Sebaliknya, kliennya hanya bertugas membuka pintu 15 menit sebelum pertandingan selesai.

"Yang jelas, kewenangan dari security officer dan steward itu membuka dan menjaga sesuai SOP," katanya.

Agus memastikan pengamanan pintu stadion tak hanya kewenangan dari kliennya. Juga kewenangan sejumlah petugas keamanan gabungan.

"Bukan kewenangan security officer dan steward, nggak pernah membuka menutup pintu. Yang jaga itu Polisi, TNI, sampai satpol PP, bukan hanya kami saja," ujarnya.

Agus mengklaim tindakan yang dilakukan kliennya sudah sesuai SOP pertandingan sepak bola di Indonesia. Menurutnya, baik sebelum hingga sesudah pertandingan sekali pun.

"Yang disampaikan oleh klien saya itu sesuai fakta. Bahkan sesuai dengan temuan TPF, dan itu sudah sesuai SOP," katanya.