Tiga Catatan Komnas HAM di Balik Tragedi Maut Kanjuruhan Malang: Gas Air Mata, Jumlah Penonton hingga LIB/PSSI
Suasana di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilik tiga catan penyebab ratusan nyawa melayang saat terjadinya kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Mulai dari penggunaan gas air mata hingga lemahnya pengawasan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI.

"Gas air mata inilah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.

Penggunaan gas air mata dianggap sangat berpengaruh dengan kondisi di saat itu. Sebab, usai polisi melakukan penembakan situasi menjadi memanas.

Para penonton atau Aremania pun mengalami kepanikan. Mereka berupaya keluar dari lingkungan Stadion Kanjuruhan tetapi terhalang pintu yang tak terbuka penuh.

"Pemicu utama memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan sehingga banyak supporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk ke pintu keluar dan berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Sedangkan pintunya juga yang terbuka juga pintu kecil sehingga berhimpit-himpitan kaya begitulah yang sepanjang hari ini yang mengakibatkan kematian," sambungnya.

Catatan kedua, perihal manajemen kuota penonton. Merujuk hasil pendalaman Polri memang ditemukan adanya kelebihan jumlah penonton dengan kapasitas stadion.

"Manjemen terkait kuota ya yang ada di stadion itu lah itu juga yang menambah konteks dalan melihat peristiwa ini," ucapnya.

Terakhir mengenai pengawasan. Menurut Anam, PT LIB dan PSSI yang harus bertanggungjawab karena dua hari sebelumnya mereka harus memastikan pertandingan sepakbola Arma FC melawan Persebaya berjalan aman.

"Tapi yang paling penting adalah kerangkanya jadi kerangka pengawasnya gimana, oleh penyelenggara dalam konteks hal ini PT LIB atau PSSI yang pengawas internal datang ke sana dua hari sebelum hari H untuk memastikan bahwa penyelenggarannya berjalan dengan baik," kata Anam.

Sebagai informasi, di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 131 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.

Dalam penanganan kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata