Bagikan:

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Security Officer, Suko Sutrisno, terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. Dia diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Abdul Haris, eks Ketua Panpel Arema.

"Klien saya hari ini diperiksa sebagai saksi a de charge untuk Abdul Haris," kata peengacara Security Officer Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali di Polda Jatim, Surabaya, Senin, 17 Oktober.

Agus menyebut ada tiga pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Suko. Seluruh pertanyaan itu perihal insiden di Kanjuruhan, Malang.

"Yang disinggung soal sebelum pertandingan dan di briefing, secara logika sebelum pertandingan pasti briefing, posisi dimana ketika itu. Setelah kejadian Arema, turun Pak Suko di lapangan," ujarnya.

Agus menegaskan, saat ada pendukung Arema masuk, Suko masih ada di lokasi untuk mengamankan pendukung dan pemain masuk. Namun saat ia kembali dan keluar, sudah ada sejumlah asap.

"Setelah semua pemainnya, lalu pak Suko balik, lah kok sudah banyak asap," katanya.

Agus menyatakan, tidak ada tindakan dari Suko untuk menutup pintu lapangan saat pertandingan. Ia menampik tudingan yang selama ini mengarah pada kliennya.

"Yang pasti klien saya gak ada intruksi untuk steward tutup pintu, tadi juga dijelaskan bahwa Security Officer tidak pernah steward menutup pintu," ujarnya.

Agus menjelaskan, kliennya sudah memenuhi tiga kali pemanggilan, baik di Polres Malang mau pun Polda Jatim. Agus menegaskan apa yang disampaikan kliennya adalah sesuai fakta, bahkan sesuai dengan temuan TPF.

"Sesuai temuan dengan TPF (Tim Pencari Fakta), sudah pemanggilan tiga kali ini," katanya.