JAKARTA - Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dilarang beraktivitas di sepak bola seumur hidup imbas tragedi di Stadin Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan, kedua orang yang menerima sanksi tersebut dianggap lalai menjalankan tugas.
Abdul Haris dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 Pasal 68 Huruf (a) jo, Pasal 19 jo, Pasal 141.
Ia dianggap gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan pertandingan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan.
"Saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," ujar Erwin dalam keterangan pers.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI," lanjut pernyataan itu.
Suko Sutrisno sebagai Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC juga disebut melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 Pasal 68 Huruf (a) jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Saudara Suko Sutrisno sebagai Petugas Keamanan (Security Officer) tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Banding terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin," ujar Erwin.
Sementara itu, Arema selaku tuan rumah laga yang berujung tragis itu, juga dilarang menyelenggarakan laga yang dihadiri penonton sampai musim kompetisi Liga 1 2022/2023 selesai.
Selain itu, mereka juga harus menggelar laga di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) kilometer dari kandang mereka di Stadion Kanjuruhan serta dikenakan sanksi denda sebesar 250 juta rupiah.