Komnas HAM: Pukul 22.08 WIB Polisi Tembakan Gas Air Mata Pertama ke Tribun Selatan
Penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang/DOK ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komans HAM) menyebut penembakan gas air mata oleh polisi terjadi sekitar 20 menit usai pertandingan Arema FC dan Persebaya rampung. Gas air mata pun hingga kini diyakini penyebab utama banyaknya korban jiwa. Penembakan gas air mata pertama kali ke arah tribun Selatan.

"Penembakan gas air mata pertama kali ditembakan ke arah tribun selatan sekitar pukul 22.08," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Temuan itu berdasarkan petunjuk video yang didapat dan hasil klarifikasi beberapa saksi-saksi selamat.

Kemudian, keterangan yang didapat langsung disandingkan dengan video yang dimiliki Komnas HAM. Sehingga, ditemukan alur kejadian di balik kericuhan tersebut.

"Tim sedang mendalami titik krusial yang mengakibatkan banyak korban meninggal dan ini menyebabkan kepanikan penonton dan muncul situasi di lapangan menjadi ricuh," kata Anam.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang menyebabkan 132 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Kemudian, dalam rangkaian penyidikan polisi menetapkan 6 orang tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.