Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung Polri yang melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komisi hukum ini juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menampilkan Ferdy Sambo dan teman-temannya ke publik pada pekan depan.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso, menilai penahanan Putri merupakan tindakan yang tepat sekaligus membuktikan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Apa yang diputuskan oleh Kapolri atas penahanan PC adalah suatu tindakan yang sangat ditunggu oleh publik. Bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi tajam juga ke atas," ujar Santoso kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.

Menurutnya, penahanan Putri Candrawathi ini menjadi momen penting bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Keputusan Kapolri ini menjadi momen menepis anggapan rakyat selama ini. Dan langkah ini harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya di Indonesia," katanya.

Santoso mengingatkan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan setara tanpa membeda-bedakan status sosial.

"Hukum itu equal (setara) tidak boleh dibedakan. Apapun status tersangka di masyarakat," kata Santoso.

Diketahui, Polri juga bakal melaksanakan tahap kedua perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh tersangka di kasus ini akan ditampilkan ke publik.

"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan, red). Tentu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan," kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober.

Sigit mengatakan pelimpahan tersangka serta barang bukti itu bakal dilakukan pada Senin, 3 Oktober, atau Rabu, 5 Oktober. Menurutnya, koordinasi Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berjalan lancar.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," katanya.